Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Mobile JKN, BPJS Kesehatan Medan Bilang Begini

Soal Mobile JKN, BPJS Kesehatan Medan Bilang Begini Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Medan -

Dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat, maka Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan terus memperbaiki aplikasi digitalnya, yakni Mobile JKN. Aplikasi yang bisa diunduh di Play Store ini mendapat penambahan fitur baru berupa cek ketersediaan kapasitas tempat tidur, daftar untuk pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), melihat jadwal tindakan operasi dan perubahan kelas.

Kepala Cabang Medan BPJS Kesehatan, Sari Quratulainy mengatakan bahwa ada penambahan program layanan Siap Membantu (BPJS SATU) dan pelayanan HD dengan finger print.

“lni bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN KIS. Fitur-fitur dan program ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan” ujarnya, Rabu (26/2/2020). 

Baca Juga: Presiden Minta Pemerintah Jangan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Persetujuan Publik

Baca Juga: Sakit Tak Mengenal Status Sosial, Misbakhun Minta Pemerintah Selesaikan Masalah BPJS Kesehatan

Dikatakannya, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan. Diantaranya berupa layanan antrian elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. 

"Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginja/ kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah," ujarnya,

Diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. lni bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan

"Kita telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), fitur terbaru lain yaitu bisa memantau ketersediaan tempat tidur," katanya. 

Fitur ini tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di Iokasi terdekat peserta. 

"Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, maka peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut," katanya.

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI adalah kemudahan pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), kini surat rujukan yang berakhir setelah 90 hari dapat diperpanjang di rumah sakit sehingga pasien tidak lagi direpotkan untk mengurus perpanjangan surat rujukan ke FKTP. Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah. 

“Selain kemudahan yang sudah disebutkan tadi adalagi Program BPJS Jemput Bola, di mana BPJS Kesehatan akan hadir di lokasi yang berbeda setiap bulannya untuk memberikan pelayanan administrasi," katanya.

Ada juga, BPJS SATU dimana petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit bertugas memberikan informasi dan menerima keluhan dari Peserta JKN-KIS.

"Petugas BPJS SATU di rumah sakit itu akan dilengkapi dengan rompi warna kuning sehingga mudah untuk dikenali. Contact petugasnya juga ada di loket BPJS SATU jika dibutuhkan," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: