Presiden Minta Pemerintah Jangan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tanpa Persetujuan Publik
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah perlu lebih dahulu meminta persetujuan publik jika ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena badan tersebut bukan lagi BUMN.
"BPJS Kesehatan bukan BUMN. Karena bukan lagi BUMN, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan publik," katanya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Sakit Tak Mengenal Status Sosial, Misbakhun Minta Pemerintah Selesaikan Masalah BPJS Kesehatan
Iqbal menjelaskan, pemilik BPJS ada tiga pihak. Pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).
“Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat