Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Jakpro) Hani Sumarno buka suara terkait pemanggilan Direktur Utama (Dirut) Jakpro Dwi Wahyu Daryoto oleh KPK. Diketahui, JakPro merupakan Organizing Committee (OC) Formula E di Jakarta.
Ia memastikan pemanggilan itu tak mengganggu persiapan Formula E. "Persiapan Formula E baik-baik saja," katanya kepada wartawan, sabtu (29/2/2020).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto: No Comment
Baca Juga: Duh, Anies Belum Penuhi Syarat Gelar Formula E di Monas
Sebelumnya, KPK mengundang Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto terkait penyelidikan di perusahaannya.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam undangan itu, Wahyu berstatus bukan sebagai saksi, melainkan hanya undangan klarifikasi saja.
"Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, betul memang yang bersangkutan hadir di KPK dalam rangka permintaan keterangan, klarifikasi. Jadi bukan sebagai saksi karena saksi tentunya dalam proses penyidikan. Tetapi ini adalah di proses penyelidikan, ada permintaan konfirmasi, permintaan keterangan," ujar Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Sambungnya, ia menjelaskan undangan itu dilakukan dengan tujuan menyelidiki suatu peristiwa apakah masuk dalam ranah pidana atau tidak.
"Jadi memang di PT Jakarta Propertindo di sana yang kemudian dilakukan. Nah, mengenai apa dan berhubungan dengan apa sehingga KPK melakukan penyelidikan di PT Jakpro tersebut, tentu karena ini adalah proses penyelidikan adalah proses pencarian peristiwa pidana dan tentunya kami tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat, karena tentunya ada hal-hal informasi yang dikecualikan di UU keterbukaan informasi. Di samping itu, kemudian proses penyelidikan ini masih akan terus berjalan," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil