Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hoaks Corona Bertambah, Menkominfo Ancam Tindak Pidana

Hoaks Corona Bertambah, Menkominfo Ancam Tindak Pidana Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Virus Corona COVID-19 yang menjadi perhatian dunia tak luput dari sorotan pemberitaan dalam negeri. Sayangnya, sebagian pemberitaan masih ada yang tidak akurat sehingga menjadi disinformasi dan hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, mengatakan bahwa pertambahan jumlah hoaks dipantau hingga kini menjadi 147. Sebelumnya, jumlah disinformasi dan hoaks yang terdata pada Senin (2/3/2020) berjumlah 143.

Baca Juga: Update: Jumlah Hoaks dan Disinformasi Corona Tembus 143, Berikut Daftarnya

Johnny menyebut akan sanksi pidana sesuai dengan UU ITE tahun 2008 pasal 45 ayat 1 yang akan diberikan kepada penyebar konten disinformasi dan hoaks yang tetap "ngeyel" menyebar konten sedemikian rupa.

"Ada sanksi pidana, ada juga sanksi material pidana 6 tahun dan denda satu miliar," katanya di CoHive Plaza Kuningan, Selasa (3/3/2020).

Berikut adalah konten disinformasi dan hoaks, pasca positifnya warga negara Indonesia terjangkit Corona COVID-19.

1. Kementerian Kesehatan Rusia Mengatakan bahwa Corona Virus adalah Buatan Manusia

2. Ada Suspect Positif Corona di Salah Satu Rumah Sakit di Makassar

3. Tes Sederhana Deteksi Diri Virus Corona Hanya Dalam Sepuluh Detik

4. Pemerintah Sembunyian Tentang Kasus Corona

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: