Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun Dorong OJK Permudah Akses Permodalan bagi UMKM di Dapilnya

Misbakhun Dorong OJK Permudah Akses Permodalan bagi UMKM di Dapilnya Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Probolinggo -

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan situasi ekonomi saat ini sedang menghadapi banyak permasalahan, terutama efek virus corona. Lantaran virus asal Tiongkok itu mewabah ke berbagai negara, kini masker pun jadi buruan banyak pihak dan menjadi bisnis yang menjanjikan keuntungan menggiurkan.

Baca Juga: Virus Corona Ganggu Ekonomi, Misbakhun Minta DJP Longgarkan Pajak bagi UMKM

“Sampai polisi mencari siapa yang menimbun masker dan menjual yang dulunya harga 20.000 per boks sekarang nolnya bertambah (makin mahal, red),” kata Misbakhun saat berbicara pada penyuluhan bertema “Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Akses Permodalan bagi UMKM” di kota Probolinggo, Kamis (05/03).

Menurut legislator partai Golkar itu, akibat situasi sekarang ini, keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pun diharapkan menjadi salah satu penopang ekonomi nasional. Pasalnya, 97% usaha di Indonesia itu ditopang oleh usaha kecil, sesangkan sisanya 3% merupakan peran pabrik besar-besar.

“Yang bisa menggerakkan usaha dari bawah di tengah-tengah masyarakat ya usaha kecil. Makanya pemerintah banyak sekali membuat program, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan modal yang disampaikan melalui koperasi maupun program-program pemerintah yang lain, sampai pemerintah mensubsidi bunganya,” kata Misbakhun.

Legislator kelahiran pasuruan itu menambahkan, program subsidi pemerintah yang dulunya 11-12 % diturunkan di bawah menjadi 9%. Kini, subsidi diturunkan lagi menjadi 6%.

Namun, mantan influencer TKN Joko Widodo -Ma’ruf Amin itu menegaskan, pemerintah juga menggeser prioritas anggaran ke sektor produktif. Pemerintah, lanjut Misbakhun, melakukan itu dalam rangka memberi akses kemudahan kepada usaha kecil untuk mendapat kredit usaha.

“Sekarang pemerintah akan menaikkan plafon yang berkaitan dengan tanpa agunan. Selama ini yang tanpa agunan 25 juta, mau dinaikkan sampai 50 juta bahkan ada yang mau menaikkan sampai 100 juta,” imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu.

Melihat situasi ekonomi Indonesia, kata Misbakhun, insentif harus diberikan kepada usaha kecil menengah, karena yang bisa menggerakkan ekonomi di tingkat bawah masuk ke rumah-rumah sampai ke paling ujung adalah usaha kecil dan menengah ini. Bahkan pemerintah membuka kredit mikro antara 500.000- 2,5 juta dan ini marak dilakukan pemerintah untuk memperkuat elevasi dan daya jangkaunya.

Misbakhun berkomitmen akan memfasilitasi kelompok/pelaku UMKM di Probolinggo bagaimana mendapat akses kredit.

“Kebetulan saya di Fraksi Golkar mendapat amanat di Komisi XI bidang keuangan dan perbankan. Mitra kerjanya adalah Bank Indonesia, OJK, Menteri Keuangan, ada BPK, BPKP, Bappenas dan sebagaianya,” ujarnya.

Mantan pegawai ditjen Pajak Kementerian Keuangan lantas mengenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hadapan ratusan audiens yang rerata pelaku UMKM. OJK ini didirikan berdasarkan UU No 21 Tahun 2011. Tugas OJK adalah melakukan pengaturan, pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen sektor keuangan.

“Tugas OJK ini berat, mengawasi bank, asuransi, pasar modal, dan sebagainya. Kalau ada investasi fiktif atau investasi bodong, tugas OJK ini untuk mengawasinya. Perlindungan konsumen, misalnya bapak ibu punya tabungan di bank, duitnya hilang diambil orang, lapornya kalau bank tidak mengembalikan ya ke OJK. Setelah sosialisasi ini diharapkan bapak ibu tahu apa itu OJK,” kata Misbakhun.

Sementara itu narasumber dari OJK Edy Rachmadi Wibisono mengatakan, para pelaku UMKM sangat perlu menerima informasi terkait peningkatan akses permodalan UMKM. Karena permodalan menjadi pondasi penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Semoga para peserta penyuluhan dapat menerima informasi penting seperti ini, karena masyarakat harus tahu akses permodalan UMKM kini sudah banyak," kata Edy.

Suasana diskusi pun dinamis. Audiens begitu antusias berdialog dengan kedua narasumber. Penanya dari Fatayat NU menanyakan apakah sebuah organisasi bisa mendapatkan KUR untuk koperasi.

Ada juga penanya yang khawatir keberadaan pinjaman online. Sebab, salah satu persyaratannya adalah mengupload KTP dan langsung cair. Apakah benar hal itu? Khawatir jika KTP disalahgunakan. Pelaku UMKM, Tri Yuliani menanyakan bagaimana caranya supaya tidak dikejar-kejar oleh perbankan.

Merespon pelbagai pertanyaan audiens, Misbakhun menjelaskan bahwa pembiayaan di sektor UKM itu merupakan kewenangan OJK. “Sehinfga kalau tadi bapak tanyakan kasusnya apa, banknya mana, tanya OJK, beres,” ujarnya.

Terkait KUR, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah dakam setiap kali rapat dengan Komisi XI DPR RI selalu mengatakan jumlah penerimanya di atas 12 juta. Namun, kata Misbakhun, pemerintah terus mendorong adanya nasabah baru dari pelaku UMKM sebagai penerima KUR.

“Pemerintah bilang harus nasabah baru. Karena sudah dibangun sistem di Kemenko Perekonomian, yang sudah menikmati KUR tidak boleh menikmati lagi. Ini memang harus jelas, jangan sampai orang yang sama mendapatkan itu terus menerus,” tegas Misbakhun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: