Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ihsan Raharjo menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi memunculkan perbudakan modern di kalangan buruh.
Menurutnya semangat yang dibawa omnibus law cipta kerja bukan untuk kesejahteraan buruh, melainkan semangat perbudakan seperti di masa kolonialisme yang dilakukan Belanda.
Baca Juga: Omnibus Law Bikin Ricuh, Ini Langkah Kemenkominfo
"Setidaknya dari sisi pertumbuhan maupun kebijakan pertanahannya, kita kembali lagi ke zaman kolonialisme hindia belanda," kata Ihsan di Kantor Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Tebet, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan, situasi tersebut mengingatkan dirinya dengan kondisi sebelum Indonesia merdeka. Terkenalnya komoditas yang dimiliki nusantara membuat pemerintah Hindia Belanda ingin ekspor komoditas perkebunan untuk menarik investor dengan membuat undang-undang Kuli Ordonansi.
"Intinya memberikan jaminan kepada pemilik perkebunan akan tenaga kerja yang murah dan dengan perlindungan yang minim," ujarnya.
Apalagi, imbuhnya, belakangan ini polisi kerap melakukan tindakan represif terhadap para pengkritik omnibus law cipta kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: