Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyatakan hubungan sesama jenis yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyangkut dengan etika sebagai abdi negara.
Dengan begitu, ia pun sangat hati-hati membahas soal sanksi yang dikenakan. Namun, ia tidak tahu pasal mana yang akan digunakan untuk menjerat para PNS penyuka sesama jenis tersebut.
"Enggak ada (pasalnya). Pasalnya apa, hanya menyangkut etika saja kok," katanya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Menteri Tjahjo Ngeluh PNS Terlibat 'Hubungan Terlarang' Lha, PKS Malah...
Baca Juga: Target Kemiskinan Ekstrem 0% Jokowi Dikritisi PKS
Lanjutnya, ia menuturkan sejauh ini pihaknya akan memperingatkan apabila ada ASN yang melakukan perilaku tidak sesuai dengan aturan. Bahkan, ia akan berdiskusi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan.
"Karena kalau keputusan yang tidak ada kekuatan hukum dan dasar hukum positifnya kan kita harus hati-hati jangan sampai nanti digugat," katanya.
Diketahui, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyampaikan laporan mengejutkan tentang adanya perilaku hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil