Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Pastikan Gugatan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Sudah Final dan Mengikat

Pemerintah Pastikan Gugatan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Sudah Final dan Mengikat Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, KSAL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, Menhan Prabowo Subianto, Kepala Bakamla Laksdya Bakamla A Taufiq R, Menlu Retno Marsudi dan Menkum HAM Yasonna H Laoly menyampaikan konferensi pers terkait kasus Natuna di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan pernah mengakui klaim sepihak China atas teritorial di bagian laut Natuna yang disebut Nine Dash Line?seusai peristiwa masuknya kapal nelayan dan Coast Guard China pada akhir Desember 2019 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Agung terhadap judicial review yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah bersifat final.

"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin petang.

Baca Juga: Putusan MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Jangan Ada Alasan Lagi, Ini Sudah Final

Berbeda, kata dia, dengan gugatan perkara perdata atau pidana di pengadilan yang masih bisa diajukan peninjauan kembali (PK) setelah diputus kasasi oleh MA.

"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud.

Sebagaimana diwartakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: