Pemerintah Pastikan Gugatan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Sudah Final dan Mengikat
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Agung terhadap judicial review yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah bersifat final.
"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin petang.
Baca Juga: Putusan MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS, DPR: Jangan Ada Alasan Lagi, Ini Sudah Final
Berbeda, kata dia, dengan gugatan perkara perdata atau pidana di pengadilan yang masih bisa diajukan peninjauan kembali (PK) setelah diputus kasasi oleh MA.
"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud.
Sebagaimana diwartakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat