Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk itu, pemerintah harus mengawasi pelayanan rumah sakit terhadap pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pascakeputusan tersebut. Hal ini penting agar tidak ada pengurangan layanan terhadap warga yang membutuhkan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan, pemerintah harus menjamin layanan terbaik bagi masyarakat meski premi BPJS batal dinaikkan. "Batalnya ini harus dikawal, agar layanan tak menurun," tegasnya kepada wartawan di Bandung, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Iuran BPJS Batal Naik, Kok Jawaban Wapres Ma'ruf...
Netty menilai, keputusan MA yang membatalkan kenaikkan ini merupakan pesan bagi Kementerian Kesehatan agar senantiasa memberi pelayanan yang terbaik. Terlebih dengan mewabahnya covid-19, DBD, dan gangguan kesehatan lainnya.
Batalnya kenaikkan premi BPJS ini harus memicu pemerintah agar mampu memilih solusi terbaik demi mengantisipasi pembengkakkan anggaran BPJS. Defisit yang masih terjadi harus segera dicarikan solusinya
"Bijak memilih mana yang harus ditahan. Bayar utang luar negeri ratusan triliun bisa, padahal subsidi (BPJS) kelas III cuma Rp1,3 triliun," ungkapnya.
Netty menambahkan pemerintah harus berani untuk meninjau sistem penarifan jaminan kesehatan tersebut.
Salah satunya dengan memberlakukan satu tarif yang sama untuk semua masyarakat.
"Kalau perlu berlakukan one single tarif. Samakan saja semua tarif kelas III," pungkasnya.q
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil