Mantap! Per Maret 2020, 388 Fintech Ilegal Disergap Satgas Waspada Investasi
Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut bahwa hingga pertengahan Maret 2020 ada 388 fintech ilegal peer to peer (P2P) lending ilegal. Angka tersebut mengalami kenaikan dari Januari 2020 lalu yang hanya sebanyak 120 fintech.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa jika dikalkulasikan, sejak Januari 2020 hingga Maret 202 ini, fintech lending ilegal yang sudah ditemukan mencapai 508 perusahaan. Lebih jauh lagi, total pinjaman fintech ilegal yang telah diselesaikan SWI sejak tahun 2018 hingga Maret 2020 sebanyak 2.406 perusahaan.
Baca Juga: Mengulik Cerita di Balik Alunan Musik Rabab Saluang di Jam Gadang
Baca Juga: Bergidik! Rupiah Bikin Merinding, Makin Berdarah-Darah!
"Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan pinjaman fintech, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," tegas Tongam, Jakarta, Senin (16/03/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih