Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap! Per Maret 2020, 388 Fintech Ilegal Disergap Satgas Waspada Investasi

Mantap! Per Maret 2020, 388 Fintech Ilegal Disergap Satgas Waspada Investasi Kredit Foto: Unsplash/Austin Distel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut bahwa hingga pertengahan Maret 2020 ada 388 fintech ilegal peer to peer (P2P) lending ilegal. Angka tersebut mengalami kenaikan dari Januari 2020 lalu yang hanya sebanyak 120 fintech. 

Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa jika dikalkulasikan, sejak Januari 2020 hingga Maret 202 ini, fintech lending ilegal yang sudah ditemukan mencapai 508 perusahaan. Lebih jauh lagi, total pinjaman fintech ilegal yang telah diselesaikan SWI sejak tahun 2018 hingga Maret 2020 sebanyak 2.406 perusahaan.

Baca Juga: Mengulik Cerita di Balik Alunan Musik Rabab Saluang di Jam Gadang

Baca Juga: Bergidik! Rupiah Bikin Merinding, Makin Berdarah-Darah!

"Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan pinjaman fintech, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," tegas Tongam, Jakarta, Senin (16/03/2020).

Ia menambahkan, melihat semakin maraknya fintech tak berizin OJK, masyarakat harus lebih waspada serta memeriksa terlebih dahulu legalitas izin atau tanda terdaftar dari perusahaan P2P dan juga perusahaan penawar investasi lainnya yang akan digunakan.

Baca Juga: Asing Berebut Beli Saham Murah, Saat Investor Domestik Coba Cari Cuan

"Masyarakat dapat meminta terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected] . Masyarakat juga dapat melihat daftar pinjaman fintech yang terdaftar dan berizin serta kontak perusahaan investasi ilegal di situs web OJK," lanjutnya.

Tak hanya itu, sampai dengan pertengahan Maret 2020, SWI juga telah menemukan dan membatalkan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Kelima belas kegiatan usaha itu meliputi tujuh perdagangan forex tanpa izin, empat investasi uang, dan emapt dalam bentuk investasi lainnya.

"15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: