Penularan virus corona atau covid-19 menjadi wabah mematikan di Indonesia yang masuk ke segala sektor. Termasuk berbagai event olah raga yang terancam harus dihentikan sementara demi mencegah penularan antar atlet dan komponen yang terlibat dalam pertandingan.
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menjelaskan, semua event olahraga tingkat Nasional maupun daerah harus dihentikan mengingat aktifitas tersebut membuka lebar potensi penularan.
"Semua ya, liga sepak bola terutama. Kalau basket kan sudah. Karena ini sudah nggak main - main. Kebayang gak, kalau dalam satu ruangan ada puluhan orang terus ada yang positif, maka yang lainnya harus dikarantina. Makanya, semua event olah raga harus dihentikan,"kata Farhan dalam keterangan resminya, Senin (16/3/ 2020).
Baca Juga: Cegah Corona, Kemenag Imbau Masjid dan Musala Tak Gunakan Ambal
Baca Juga: Respons Corona, Ruangguru Luncurkan Sekolah Online Gratis
Farhan juga meminta Pemerintah dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota harus tegas dan berani dalam memberi ketenangan dan keamanan bagi warga. Jangan sampai warga dibuat bingung dengan perkembangan penyebaran virus corona.
"Pemerintah harus tegas dan memberikan transparansi data yang mudah dicerna warga. Jangan malah membuat bingung bahkan panik. Mohon ketegasan dari eksekutif karena semua pelarangan harus atas aturan pihak eksekutif," tegasnya.
Farhan mengaku dari koordinasi terakhir, mendapat respon kurang berani dari para pemegang kebijakan di daerah dan par manajeman klub sepak bola. Bahkan dengan adanya informasi perhelatan olah raga tetap diselenggarakan di tengah wabah penularan corona sudah dikategorikan pandemi.
"Saya bicara dengan Gubernur Jabar, Wali Kota Bandung dan Exco PSSI serta pemilik klub peserta Liga 1. Mereka semua saling lempar untuk meminta pihak lain bikin aturan pelarangan dan penghentian kompetisi Liga 1 karena takut diserang kelompok penggemar," ungkapnya
Bahkan, ia sudah protes kepada Sesmenpora bahwa keputusan rapat koordinasi tidak tegas sama sekali. Makanya saling lempar, klub minta LIB (PT Liga Indonesia Baru), sebaliknya LIB minta Pemerintah.
"Malah pemerintahnya di balikin lagi ke LIB. Nggak ada yang mau tanggungjawab," ujarnya.
Sebelumnya, World Health Organization (WHO) telah menyatakan virus corona Covid-19 sebagai pandemi. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah juga menyatakan masalah virus corona sudah menjadi bencana nasional non alam.
"Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam," kata Kepala BNPB Doni Monardo, Sabtu (14/3/2020).
Presiden juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga diketuai oleh Doni. Tim ini lebih ke membuat strategi untuk menjaga orang yang sehat agar tidak sakit dengan memutus penularan.
Doni juga menyampaikan, gubernur dan bupati / wali kota bisa membentuk Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Daerah. Yaitu dengan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas.
"Gubernur dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu oleh Pangdam/Danrem, Kapolda, Kadiskes dan Kepala BPBD serta OPD dan para pihak yang terkait," ujar Doni.
Gugus Tugas ini akan melakukan sejumlah langkah awal dalam penanganan dan pencegahan virus corona. Mereka juga akan mengundang pihak dari luar seperti akademisi untuk ikut membantu.
"Aksi nyata yang dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetesan Covid-19, memperbanyak toolkits untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter-dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil