Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Corona Menyerang, BI Pangkas Suku Bunga Acuan dan Tembakkan 7 Amunisi

Corona Menyerang, BI Pangkas Suku Bunga Acuan dan Tembakkan 7 Amunisi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dihadapan wartawan di gedung BI, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Hasil RDG tersebut BI memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

1. Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

2. Memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

3. Menambah frekuensi lelang FX swap tenor satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

4. Memperkuat instrumen term deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan giro wajib minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan BI untuk kebutuhan di dalam negeri.

5. Mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

6. Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan ke bank-bank yang membiayai ekspor-impor, ditambah dengan yang pembiayaan ke UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

7. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 melalui:

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: