Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaan Tenaga Perawat di Jerman Terus Meningkat

Permintaan Tenaga Perawat di Jerman Terus Meningkat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memberikan apresiasi besar kepada Duta Besar LBBP RI untuk Republik Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno, atas dukungan penuhnya selama ini dalam rangka program Triple Win untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Jerman skema Government to Government (G to G) sektor tenaga kesehatan.

Dalam kunjungan kerjannya ke Berlin, Selasa (30/04/2024), Benny mengungkapkan, BP2MI menerima informasi bahwa saat ini Jerman kekurangan pekerja skill. Pemerintah Jerman telah memberikan kemudahan bagi pekerja asing melalui amandemen ‘Skilled Immigration Act’ yang diharapkan dapat mengisi kekosongan + 1,98 juta lapangan pekerjaan di Jerman.

Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah Jerman berharap dapat menarik setidaknya 60 ribu orang pekerja skill per tahun dari negara non-Eropa. “Ini tentunya akan membuka peluang yang sangat besar bagi pekerja migran kita”, ujarnya.

Baca Juga: Kepala BP2MI Ungkap Ragam Problematika Penempatan PMI Secara Ilegal

Sementara itu, Dubes Arif menambahkan bahwa saat ini 60% kebutuhan pekerja di Jerman adalah di sektor tenaga kesehatan (nurse) dengan gaji antara €2500 - €3900 per bulan.

Selain itu, para perawat ini juga akan mendapatkan penyetaraan profesi selama bekerja di Jerman, sehingga ketika mereka kembali ke Indonesia, akan menjadikan mereka perawat yang lebih profesional dengan pengalaman internasional.

Karena meningkatnya permintaan pekerja skill di Jerman, Kepala BP2MI juga mendorong agar skema penempatan tidak hanya diisi oleh Pekerja Migran Indonesia dengan skema G to G, namun peluang ini juga diharapkan dapat dibuka melalui skema P to P (Private to Private). 

“Namun tentu saja, BP2MI dan KBRI Berlin akan bersama-sama mengawasi dengan ketat, agar nantinya penempatan melalui skema P to P berjalan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku di kedua negara,” tutup Benny. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: