Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Corona Menyerang, BI Pangkas Suku Bunga Acuan dan Tembakkan 7 Amunisi

Corona Menyerang, BI Pangkas Suku Bunga Acuan dan Tembakkan 7 Amunisi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dihadapan wartawan di gedung BI, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Hasil RDG tersebut BI memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

a. Ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan back-up layanan kas alternatif, serta mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran nontunai.

b. Mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020; dan

c. Mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah, seperti Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Baca Juga: Korban Terus Bertambah, Jokowi Bertitah: Tes Corona Massal

"Berbagai langkah kebijakan BI tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak Covid-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan," ungkap Perry.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menempuh sejumlah stimulus fiskal dan stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan dari dampak Covid-19 serta menjaga tetap kondusifnya berbagai aktivitas perekonomian. OJK juga telah menempuh langkah-langkah untuk menjaga kesehatan perbankan dan lembaga keuangan non-bank, serta bekerjanya pasar modal.

"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh baik oleh pemerintah, BI maupun OJK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: