PT Mahkota Properti Indonesia Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) berkomitmen untuk menyelesaikan skema restrukturisasi pencairan surat utang repo kepada para investor. Untuk memberikan jaminan dan menunjukkan komitmen, perseroan telah melakukan roadshow mendatangi pemilik surat utang repo di sejumlah kota.
Adapun skema yang ditawarkan, antara lain untuk investor kecil di bawah Rp500 juta, menawarkan waktu pembayaran 1-2 tahun. Untuk investasi yang lebih besar, ditawarkan waktu pembayaran 3-5 tahun.
Restrukturisasi tidak akan menghilangkan hak dan kewajiban para investor, bahkan ada imbal hasil yang cukup wajar dari perpanjangan waktu pembayaran itu.
Baca Juga: Tak Cukup Omnibus Law, Industri Properti Butuh Kebijakan Lain
"Tujuannya agar investor tak merugi. Dari roadshow yang kami lakukan, sebagian besar mereka menerima tawaran itu," jelas Hamdriyanto, Direktur Utama PT MPIS, Kamis (19/3/2020).
Dia bilang, restrukturisasi juga untuk memperkokoh kinerja perusahaan, dan sejalan dengan komitmen perusahaan untuk terus memberikan nilai tambah bagi para pembeli surat utang repo.
Restrukturisasi sekaligus untuk menjawab tantangan besar yang dihadapi dunia binsis di Tanah Air sejak awal 2020, sebagai akibat pelemahan ekonomi global yang berimbas pada kinerja berbagai perusahaan.
Sementara itu, Desra Ghazfan, Direktur Pengembangan Bisnis MPI Group, menjelaskan, MPIS dan MPIP bagian dari MPI Group, yang fokus dalam pengembangan properti. Saat ini perusahaan tengah mengembangkan tiga proyek jangka menengah dan jangka panjang, di antaranya komplek apartemen Lefare di Permata Hijau Jakarta. Kedua, hotel dan resor JW Mariot di Ubud Bali. Dan ketiga, Creatif Eco City di Balaraja, Serang Banten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti