Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: Subsidi Harga Gas Jadi Beban APBN

Menkeu: Subsidi Harga Gas Jadi Beban APBN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa insentif berupa penurunan harga gas bagi industri bisa dijalankan jika pemerintah mengurangi subsidi BBM dan listrik. Insentif harga gas rendah menurutnya merupakan bentuk subsidi kepada industri dan itu sangat memengaruhi keberlangsungan APBN ke depan.

"Skenario ini hanya bisa jalan bila ada kompensasi. Harus ada penurunan subsidi di sektor BBM. Untuk listrik berarti juga akan ada pengurangan subsidi. Ini semua perlu dilakukan subsequencing yang sangat hati-hati," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga: Meski Jokowi Ogah Terapkan, Sri Mulyani Siapkan Langkah Ekonomi Hadapi Skema Lockdown

Kondisi APBN saat ini, lanjut Menkeu, sudah sangat ketat sehingga harus ada keadilan dalam pemberian subsidi yang berimplikasi terhadap anggaran negara. Ia juga menekankan bahwa tidak semua industri nantinya bisa mendapatkan akses harga gas murah.

"Insentif hanya bisa diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang selama ini bergerak dengan baik. Setelah diberikan pun pengawasan akan terus dilakukan kepada seluruh perusahaan penerima manfaat," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama jajarannya untuk membahas soal penyesuaian harga gas untuk industri dan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi meminta agar industri yang mendapatkan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi. Dengan demikian, pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

"Saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada punishment jika industri tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan," jelas Presiden Jokowi di Istana Merdeka. 

Menurut Kepala Negara, industri yang diberi insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksi dan investasi barunya. Mereka juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya sehingga produknya menjadi lebih kompetitif, serta harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

Merespons permintaan Presiden, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Arifin Tasrif langsung menetapkan keputusan bahwa harga gas industri sesuai amanat Perpress 40 tahun 2019 akan mulai berlaku pada 1 April 2020.

"Rencana penurunan harga gas menjadi US$6 (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga US$ 6 per mmbtu tersebut, harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$ 4-4,5 per mmbtu dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara US$ 1,5-2 per mmbtu," ungkap Arfin Tasrif pasca rapat terbatas tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: