"Mereka semua nantinya akan secara bertahap diberikan bantuan," kata Anies.
Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat COVID-19 karena tingginya angka pasien positif COVID-19 yang saat ini mencapai 223 orang di Ibu Kota.
Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Jakarta mengatasi virus pandemik global itu. Anies pun meminta masyarakat untuk terus melakukan "social distancing measure" agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat