Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal M. Iqbal menyatakan pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang masih berkumpul atau membuat keramaian dan menolak untuk dibubarkan.
Ia mengatakan penindakan ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona alias COVID-19 di Indonesia.
Bahkan, sambungnya, aparat kepolisian tak segan untuk menerapkan hukuman pidana jika ada warga yang tetap bersikukuh untuk menggelar keramaian.
Baca Juga: Duh Gusti Allah! Gegara Corona, Tahun Ini Gak Ada Program Mudik Gratis
Baca Juga: Ya Allah, Hampir 60 Persen Lho, Pasien Corona Usia Segini Meninggal
"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan negara, untuk kepentingan masyarakat bangsa negara. Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP," katanya kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Namun, meski begitu, ia menyebut anggota Polri akan mengutamakan persuasif dengan mengajak masyarakat untuk berada di dalam rumah saja.
"Harus ditekankan hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, dan menyebabkan virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran bila perlu dengan sangat tegas. Tapi ingat bahasa persuasif humanis tetap kami ke depankan dahulu. Dengan konsekuensi apapun kami tetap maksimal. Tugas kami selaku pelindung, dan pengayom masyarakat guna terpeliharanya kamtibmas," ujar Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil