Pemerintah tengah menyusun kebijakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi kelompok masyarakat dengan ekonomi rentan sebagai dampak dari penyebaran virus corona (Covid-19).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono mengatakan fokus penyaluran BLT ditujukan kepada 40% masyarakat terbawah dengan tujuan menjaga data beli. Pemerintah, lanjut dia, memperkirakan sebanyak 29,3 juta dari 40% tersebut akan memberima BLT.
Data penerima BLT menggunakan data Kementerian Sosial, yakni sebanyak 15,2 juta yang juga menerima manfaat bantuan pangan non-tunai (BNPT).
Baca Juga: Buru Vaksin Corona, Negara G20 Gelontorkan Rp66 Triliun
"Dari 29,3 juta orang tadi, ada 15,2 juta orang penerima BNPT yang kita kenal dengan program embako. Nah, untuk 14,1 juta orang sisanya, kita sedang hitung kembali sambil kita gulirkan yang untuk 15,2 juta orang itu," kata Susiwijono di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Selanjutnya, BLT akan dipersiapkan untuk kelompok komunitas terdampak. Sasaran pertama adalah para pekerja sektor infomal, seperti warung, toko-toko kecil, pedagang pasar, dan sebagainya.
Sasaran kedua adalah para pelaku usaha transportasi online, seperti pengemudi Go-Jek dan Grab. Serta yang tidak kalah penting adalah pekerja informal lainnya, termasuk pekerja harian di mal, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.
"Untuk datanya, kami koordinasikan dengan pemerintah daerah, terutama Pemda DKI Jakarta, Go-Jek, Grab, dan beberapa asosiasi, seperti salah satunya Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI)," tutur dia.
Sementara itu, mengenai kelangsungan usaha dan pengurangan PHK, ada beberapa kebijakan yang disiapkan pemerintah. Pertama, pemerintah tengah menjajaki satu bentuk surat utang baru, yaitu recovery bond.
Ini adalah surat utang pemerintah dalam rupiah yang nanti akan dibeli oleh Bank Indonesia maupun swasta yang mampu. Dana dari penjualan surat utang tersebut akan dipegang pemerintah untuk kemudian disalurkan ke seluruh dunia usaha melalui kredit khusus.
Baca Juga: Pekerja Harian Sengsara, Gerindra: Nies, Cepat Cairkan Rp3-4 Triliun!
"Kredit khusus ini akan kita rancang seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mudah mendapatkan. Syaratnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau kalaupun harus PHK, 90% karyawannya diberi gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya," kata Susiwijono.
Pemerintah, lanjut Susiwijono, sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar penerbitan recovery bond.
"Memang nanti akan ada perubahan peraturan karena saat ini keterbatasan BI hanya boleh membeli surat utang dari secondary market," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti