Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Streaming Film dan Musik Juga Bakal Terdampak PPN Naik Menjadi 12 Persen pada 2025

Streaming Film dan Musik Juga Bakal Terdampak PPN Naik Menjadi 12 Persen pada 2025 Monitor komputer menampilkan pilihan series yang tersedia di Netflix. | Kredit Foto: Unsplash/Charles Deluvio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022.

Rencana kenaikan ini menuai kritik dari masyarakat karena diperkirakan akan meningkatkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hasil pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan layanan publik.

Melalui situs resmi Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas beberapa objek berikut:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
  • Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam negeri, seperti layanan streaming film dan musik.
  • Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP.
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan oleh individu atau badan, seperti bangunan rumah.
  • Penyerahan aktiva oleh PKP yang sebelumnya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan tetapi PPN yang dibayarkan saat perolehannya dapat dikreditkan.

Baca Juga: Coretax Berlaku Tahun Depan, Ini Nih 8 Kemudahan yang akan Dirasakan Wajib Pajak

Barang Kena Pajak (BKP) meliputi barang berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN berdasarkan prinsip "negative list". Artinya, semua barang pada dasarnya merupakan BKP kecuali secara eksplisit dikecualikan dari pengenaan PPN.

Kenaikan PPN ini diperkirakan akan berdampak pada harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik. Jasa yang sering digunakan masyarakat, seperti layanan streaming film dan musik, juga akan terkena PPN.

Peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen diharapkan dapat memberikan tambahan penerimaan negara. Namun, pemerintah diimbau untuk mengantisipasi dampak inflasi yang mungkin terjadi akibat kenaikan ini. Transparansi dalam pengelolaan hasil pajak juga menjadi harapan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: