Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengingatkan, agar umat Islam Indonesia menghindari kerumunan sekalipun atas nama ibadah.
"Di dalam pelaksanaan ibadah penting menyesuaikan dengan protokol-protokol kesehatan. Salah satunya menghindari kerumunan sekalipun itu atas nama ibadah," ujar Asrorun Niam di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Hal ini terkait dengan konten fatwa MUI yang sudah ditetapkan pada 16 Maret 2020, Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah dalam wabah virus corona (COVID-19).
Baca Juga: MUI: Umat Islam yang Meninggal Disebabkan Corona, Mati Syahid
"Bukan melarang ibadah, tapi justru pada kesempatan wabah ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin kita. Tetapi untuk kontribusi kita menyelamatkan jiwa maka salah satu protokol kesehatan yang dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan," katanya.
Menurut Asrorun Niam, dengan demikian ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun, seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: