Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Guntur Romli Bantah Pernyataan Ketua MUI soal Kurban dari Baitul Mal Ada di Hadist Riwayat Imam Bukhari

Guntur Romli Bantah Pernyataan Ketua MUI soal Kurban dari Baitul Mal Ada di Hadist Riwayat Imam Bukhari Kredit Foto: Twitter/Mohamad Guntur Romli
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli, menanggapi pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, terkait pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran negara.

Guntur Romli menyatakan tidak ada hadits riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan Nabi Muhammad menggunakan Baitul Mal atau kas negara untuk keperluan kurban pribadi.

"Tidak ada hadits riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan Nabi Muhammad Saw menggunakan Baitul Mal/Kas Negara untuk kurban pribadinya," tegas Guntur Romli.

Ia menambahkan, meski ada hadits yang menyebut Nabi membagikan hewan kurban kepada para sahabat, tidak ada teks eksplisit yang menyatakan hewan tersebut berasal dari Baitul Mal.

Menurutnya, klaim "dari Baitul Mal" hanyalah pemahaman dan asumsi ahli fikih, bukan hadits langsung.

Guntur Romli pun menilai ironis jika pendapat fikih tersebut digunakan untuk membenarkan penggunaan anggaran negara.

Ia menegaskan anggaran negara seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat miskin, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat dan elit yang secara finansial sudah mapan.

"Jangan bawa-bawa Nabi Muhammad Saw, Imam Bukhari, dan para ulama fikih yang saleh untuk pembenaran praktik kotor anggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Asrorun Niam menyatakan bahwa pembelian sapi kurban Presiden Prabowo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) via skema Bantuan Presiden (Banpres) sepenuhnya sah, baik secara syar’i maupun tata negara.

"Secara syar’i itu tidak ada soal," kata Asrorun Niam pada Rabu (27/5/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menambahkan bahwa khazanah hukum Islam justru menganjurkan seorang kepala negara berqurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat.

Ia menyebut hal tersebut memiliki landasan dalam kitab hadis sahih, termasuk riwayat Imam Bukhari yang menyebut imam (dalam konteks Indonesia adalah Presiden) disunahkan membeli hewan qurban melalui Baitul Mal.

Menurut Niam, APBN merupakan bentuk kontekstual Baitul Mal di zaman modern. Hewan kurban yang dibeli dengan dana negara menjadi milik publik dan akan dikembalikan manfaatnya untuk rakyat.

"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti Presiden, membeli hewan qurban melalui Baitul Mal (kas negara)," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat