Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Terapkan Darurat Kesehatan Nasional, Bukan Malah Darurat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya penanggulangan COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah Inggris Nyatakan Pandemi Corona Kondisi Darurat Baru Setelah PD II
"Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan COVID-19 berada di otoritas kesehatan bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
Ia menyatakan pelibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus dilakukan secara proporsional dan profesional.
"Misalnya dalam jumlah terbatas dan bersifat perbantuan kepada otoritas kesehatan dalam menjalankan misi kemanusiaannya serta tidak melakukan tindakan di luar hukum atau mandat yang ada," ucap Kurnia yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Selanjutnya, kata dia, negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing.
Ia juga meminta pemerintah pusat tidak melemparkan tanggung jawab penanganan COVID-19 yang ada dalam kewenangannya kepada pemerintah daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat