Jokowi Lawan Corona Pakai Darurat Sipil, Gerindra: Bapak Mau Lari dari Tanggung Jawab?
Politisi Partai Gerindra Iwan Sumule menilai tidak ada dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus corona (Covid-19).
Sebab, ia menyebut penetapan darurat karena pendemi corona tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Sambungnyam dalam Perppu No 23/1959, darurat sipil ditetapkan jika Indonesia berada keadaan bahaya atau terancam karena adanya pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.
Baca Juga: Darurat Sipil Jokowi Diberondong Penolakan, Kali Ini Said Didu yang Lontarkan Kekecewaan
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Jokowi Pertimbangkan Penerapan Lockdown Nasional, 'Korban Meninggal Sudah Banyak'
"Tak ada dasar Jokowi tetapkan 'Darurat Sipil' berdasarkan Perppu No 23/1959. Kita tidak terancam dan bahaya karena: Pemberontakan, Kerusuhan/huru-hara, Bencana Alam. Covid-19 itu pandemi," tulisnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Senin (30/3/2020).
Ia pun menduga Presiden Jokowi mewacanakan darurat sipil karena ingin menghindar dari tanggung jawab akibat meluasnya wabah corona.
"Ngindar tanggung jawab dan tambah kekuasaan. Iya gak sih?" cuitnya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil