Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaan Lockdown Jakarta Ditolak, Istana Malah Suruh Anies...

Permintaan Lockdown Jakarta Ditolak, Istana Malah Suruh Anies... Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengatakan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta secara resmi telah ditolak oleh pemerintah pusat.

Ia menyebut Presiden Joko Widodo lebih memilih untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," katanya kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam.

Ia menambahkan, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.

Baca Juga: Padahal Anies Sudah Minta Jokowi untuk Lockdown Jakarta, eh...

Baca Juga: Tinju Keputusan Jokowi, Demokrat: Warga Silakan Pilih, Terpapar Corona atau Digebuk Negara

"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi, Presiden tidak mengambil karantina wilayah," ujarnya.

Selain itu, soal PP Karantina Wilayah, juga tak dibahas dalam rapat terbatas. Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik.

"Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran," kata Fadjroel.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk mengambil keputusan guna mengarantina wilayah ibu kota atau lockdown. Bahkan, ia mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Surat yang diterima pemerintah pusat itu bernomor 143 dan diteken pada Sabtu, 28 Maret 2020.

"Diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: