Rakyat Wajib Tahu, Demokrat: Jokowi Jujurlah Kenapa Pilih Darurat Sipil? Seburuk Itukah Ekonomi RI?
Konsekuensi darurat sipil
Presiden Soekarno menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya, untuk mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957.
Nah, terkait keadaan darurat sipil disebutkan pada BAB II yang terdiri dari 14 pasal mulai dari Pasal 8 hingga Pasal 21. Dalam Pasal 10 Ayat (2) disebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil Pusat berhak mengadakan segala peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk kepentingan ketertiban umum dan untuk kepentingan keamanan.
Kemudian, kepala daerah juga diberikan kewenangan dalam Pasal 12 yang terdiri dari tiga ayat. Yakni Pasal 12 Ayat (1) berbunyi di daerah yang menyatakan dalam keadaan darurat sipil, setiap pegawai negeri wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh Penguasa Darurat Sipil, kecuali apabila ada alasan yang sah untuk tidak memberikan keterangan-keterangan, itu.
(2) Kewajiban memberikan keterangan ditiadakan, jika orang yang bersangkutan, isteri/suaminya atau keluarganya dalam keturunan lurus atau keluarganya sampai cabang kedua, dapat dituntut karena keterangan itu.
(3) Pejabat-pejabat yang di dalam melakukan tugasnya memperoleh keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib merahasiakan, kecuali apabila peraturan perundang-undangan pusat yang lain menentukan sebaliknya.
Selanjutnya, Pasal 13 dituliskan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.
Pasal 14 Ayat (1) berbunyi, Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: