Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Mau Ketinggalan, BCA Ikut Longgarkan Kredit dari OJK

Gak Mau Ketinggalan, BCA Ikut Longgarkan Kredit dari OJK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyatakan siap mengikuti kebijakan relaksasi kredit bagi debitur pelaku UMKM dan pekerja informal yang terdampak penyebaran wabah virus Corona.

"Iya, sudah ikut," ujar Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Kendati demikian, dalam kondisi darurat wabah virus Corona, Jahja enggan berkomentar lebih banyak terkait dampak kebijakan ini bagi industri perbankan dan perekonomian.

Baca Juga: Disayang Asing Tapi Dibuang Investor Lokal, Saham BCA Berakhir Buruk!

"Sementara saya enggak mau buat statement apa pun di media karena setiap pernyataan bisa bermata dua dan bisa membuat suasana kurang kondusif, apalagi yang menyangkut policy pemerintah," tegas Jahja.

Menurutnya, dalam keadaan darurat pasti suatu ketentuan akan banyak implikasinya, oleh sebab itu saat ini BCA lebih fokus pada program CSR perseroan. "Di mana kita donasikan ventilator, APD, masker, test kit, dan lain-lain ke RSPAD, RSCM, Persatuan Rumah Sakit (Persi) yang terdiri dari 37 RS," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Baca Juga: OJK Longgarkan Kredit, Industri Keuangan Happy

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.

Selain itu, kelonggaran atau relaksasi kredit ini berlaku bagi debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Sementara relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: