Bisa Hemat Ratusan Miliar, Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Cegah Corona Juga Katanya
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pihaknya akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana termasuk napi anak guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lapas dan rutan yang overcrowding.
Menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, dari kebijakan tersebut negara akan menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar,
"Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Menhub Sudah Terjangkit, Hasil Tes Kesehatan Menteri Yasonna...
Baca Juga: China Laporkan Kasus Corona Tanpa Gejala, Seperti Apa?
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho menegaskan pengeluaran dan pembebasan itu tidak berlaku bagi narapidana dan napi anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.
"Narapidana atau anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil