Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisa Hemat Ratusan Miliar, Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Cegah Corona Juga Katanya

Bisa Hemat Ratusan Miliar, Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Cegah Corona Juga Katanya Tersangka mengoperasikan telepon genggam saat berada didalam mobil tahanan usai rilis Operasi Sikat Jaya 2019 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2019). Polda Metro Jaya mengamankan 3.314 preman serta barang bukti yang diamankan yaitu 8 buah senjata api (senpi), 60 senjata tajam (sajam), 144 kendaraan roda dua, 12 kendaraan roda empat, 203 handphone (HP), 20 laptop, 898 botol minuman keras (miras) serta 219 bungkus uang senilai Rp 83.473.000 sepanjang Operasi Sikat Jaya 2019 yang digelar selama 14 hari sejak 12-26 November 2019 di DKI Jakarta. | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pihaknya akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana termasuk napi anak guna menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lapas dan rutan yang overcrowding.

Menurut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Junaedi, dari kebijakan tersebut negara akan menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar,

"Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 30.000 orang," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: Menhub Sudah Terjangkit, Hasil Tes Kesehatan Menteri Yasonna...

Baca Juga: China Laporkan Kasus Corona Tanpa Gejala, Seperti Apa?

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho menegaskan pengeluaran dan pembebasan itu tidak berlaku bagi narapidana dan napi anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.

"Narapidana atau anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut," ucap dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: