Bisa Hemat Ratusan Miliar, Kemenkumham Bebaskan 30 Ribu Napi, Cegah Corona Juga Katanya
Sambung Nugroho, berdasarkan sistem database Pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul provinsi Jawa Timur dengan 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.
"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana atau anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," terangnya.
Diketahui, Menkumham Yasonna H. Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Yakni, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil