Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darurat Covid-19, Rapat Paripurna DPRD Jabar Kena Imbas

Darurat Covid-19, Rapat Paripurna DPRD Jabar Kena Imbas Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Jadwal Rapat Paripurna DPRD Jabar bulan ini terpaksa ditunda lantaran pemerintah menetapkan masa darurat wabah Covid-19.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat saat menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan melalui video conference, Selasa (31/3/2020).

Taufik Hidayat mengatakan tujuan rapat tersebut salah satunya membahas perihal rencana Rapat Paripurna yang semula ditetapkan pada 30 Maret 2020.

Baca Juga: Loh Kok, Loh Kok... DPRD Manggarai Tetap Gelar Paripurna?

Baca Juga: Wilayahnya Dihantam Corona, Anies Dilema: Pajak DKI Turun Luar Biasa

Dia menjelaskan pada 27 Maret 2020, DPRD provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat perihal ralat jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna yang semula diagendakan pada tanggal 30 Maret 2020 diundurkan waktunya sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Terkait batas waktu penyampaian dan penggunaan sarana teleconference sendiri kata Taufik hal itu mengacu pada surat MenteriĀ  Dalam Negeri No 700/1723/Otda Tanggal 24 Maret 2020 Hal Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Tugas Rutin di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang Undang No 23/2014, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang daerahnya ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana teleconference dan/atau Video Conference.

"Waktu penyampaiannya diundur paling lambat tanggal 30 April 2020," ujarnya.

Rencananya, pembahasan rencana Rapat Paripurna memuat beberapa agenda di antaranya penyampaian 5 (lima) Raperda, Penyampaian LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2019, serta Pembentukan Pansus (quorum 60 orang), Persetujuan terhadap Raperda pusat distribusi provinsi Jawa Barat (quorum 80 orang), Laporan Reses II, dan penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III.

Selain itu, kata Taufik, menimbang kemunculan wabah virus corona yang tak terduga di awal mau tidak mau diperlukan regulasi baru dalam Tata Tertib DPRD Jabar.

"Untuk COVID 19, perlu ada pengaturan dalam pelaksanaannya mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam peraturan DPRD tentang Tata Tertib, di antaranya, adanya pembatasan undangan Rapat Paripurna dan Rapat Paripurna dengan menggunakan perangkat video conference,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: