Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil Ilegal, Komisi III DPR Desak Jaksa Agung Turun

Dugaan Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil Ilegal, Komisi III DPR Desak Jaksa Agung Turun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal hingga tuntas. Komisi bidang Hukum DPR meminta oknum pejabat Bea dan Cukai, mulai tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen) hingga pejabat di daerah diperiksa secara marathon.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, Burhanuddin bekerja secara serius dalam menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Pasalnya, penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara berulang-ulang.

Baca Juga: Komisi IX Peringatkan Pemerintah Serius Urus Corona: Pakai Saja Dana Infrastruktur

“Saya mendesak Jaksa Agung untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan, dan mengusut tuntas kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Kasus tersebut diduga melibatkan para pejabat yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, menggunakan perencanaan matang dan masif, serta dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Senayan, Rabu (1/4).

Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPR, sambung dia, kasus tersebut telah disidik dan dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) ke Kejagung. Sebelum ditangkapnya 27 kontainer berisi produk tekstil ilegal, Komisi III DPR telah memperoleh informasi tentang 55 kontainer tekstil ilegal, beberapa pelaku telah ditangkap, tapi dilepas oleh oknum aparat kepolisian.

“Akibat penyelundupan tersebut, negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Jaksa Agung harus melakukan penegakan hukum yang adil, berkepastian dan obyektif, sekaligus mengungkap aktor intelektual dan beneficial owner dalam kasus tersebut. Kasus ini hanya salah satu dari banyaknya peristiwa penyelundupan yang dilakukan oleh Mafia Tekstil yang berhasil diungkap dan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” tegas Anggota Fraksi PDIP ini.

Lebih lanjut, Arteria menggunakan modus memanipulasi dokumen impor yang dijalankan dalam operasi haram tersebut. Menurutnya, penyelundupan itu dilakukan dengan menggunakan dua perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam.

Kedua perusahaan tersebut, lanjut dia, diduga memanipulasi dokumen Sertifikat Asal Barang dalam dokumen Bill of Lading, sehingga sebanyak 27 kontainer tekstil ilegal itu seolah-olah berasal dari Shanti Park, Mira Road, India. Dalam dokumen pengiriman kapal pengangkut, sebanyak 27 kontainer tekstil ilegal juga dijkesankan berasal dari pelabuhan muat di Nhava Sheva, India.

“Sejatinya, sebanyak 27 kontainer tekstil ilegal itu berasal dari China dan diangkut melalui pelabuhan muat di Hong Kong, China. Perbuatan ini dimaksudkan untuk memanfaatkan aturan atau kebijakan bea safeguard yang diberikan kepada India, sebagai salah satu negara yang mendapatkan fasilitas tersebut,” jelas Arteria.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: