Dugaan Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil Ilegal, Komisi III DPR Desak Jaksa Agung Turun
Selain itu, sambung dia, kedua perusahaan tersebut juga melakukan sejumlah menipulasi dokumen manifest pengiriman terkait penyebutan jenis kain dalam kontainer. Dalam dokumen disebutkan, kontainer berisi kain Poliester, pada faktanya berisikan kain brokat, sutera, satin dan gorden, yang harganya jauh lebih mahal dari kain poliester.
“Memanipulasi dokumen manifest pengiriman, terkait volume, kuantitas, dan jumlah kain dalam kontainer, dimaksudkan untuk menekan biaya bea masuk, tarif bea safeguard, PPN dan PPh serendah mungkin. Mulusnya penyelundupan ini memunculkan dugaan keterlibatan antara pelaku dengan aparat penegak hukum. Secara sederhana dan kasat mata, hal itu dapat terlihat dari indikasi kapal yang sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi membantah tudingan keterlibatan Bea dan Cukai. Ia mengungkapkan, hingga September 2019, pihaknya telah menindak sebanyak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp 138,11 miliar.
Namun, Heru tak menampik bila ada dugaan penyelundupan di tahun ini. Menurutnya, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain.
“Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui,” ujar Heru saat dihubungi wartawan di Jakarta, kemarin.
Heru menambahkan, penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
“Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan, Red). Misalnya, dari investigasi lanjutan tidak taat pajak, akan kami blokir,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: