Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait isu mudik pada situasi pandemi COVID-19.
"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno melalui pesan singkat kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Kamis, seiring dengan peryataan Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman terkait mudik.
Baca Juga: Mudik Bukan Dilarang, Luhut: Tapi Pasti Bawa Penyakit
Sebelumnya anak buah Jokowi itu menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Idul Fitri namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," tegas Pratikno.
Menurut Pratikno, ajakan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman itu sejalan dengan keputusan Presiden tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu jumlah pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain adalah 20.118.531 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: