Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Orang Ramai-ramai Teriakkan: Bebaskan Siti Fadilah, RI Butuh Beliau Atasi Corona

Ribuan Orang Ramai-ramai Teriakkan: Bebaskan Siti Fadilah, RI Butuh Beliau Atasi Corona Kredit Foto: Antara/M N Kanwa

Hal yang sama pada Flu Babi (H1N1) yang merebak di Mexico pada tahun 2009 dan dinyatakan Pandemi Global Flu Babi oleh WHO. Tapi kemudian Departemen Kesehatan dibawah kepimpinan Siti Fadilah Supari sekali lagi mampu melindungi rakyat Indonesia dari Pandemi Flu Babi.

Pengalaman dan keahlian Siti Fadilah sebagai Menteri Kesehatan dalam mengatasi ancaman Politik Pandemi Flu Burung dan Pandemi Flu Babi adalah sangat berharga dan dibutuhkan saat ini oleh bangsa dan negara yang sedang menghadapi wabah Corona saat ini.

Akan sangat sia-sia jika pengalaman dan keahlian Siti Fadilah yang saat itu sebagai Menteri Kesehatan RI 2004-2009 tetapi tidak dimanfaatkan pada saat kita kesulitan menghadapi wabah Corona. Saat ini Siti Fadilah hanya bisa memantau perkembangan penanganan wabah dari balik tembok penjara Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kehidupan penjara saat ini juga ditutup karena wabah Corona. Para penghuni penjara tinggal dalam ruangan yang sangat padat berisi 20 orang dan tidak bisa dikunjungi. Jika ada yang sakit, tidak ada respon dari call center 112 untuk segera menjemput. Sangat besar kemungkinan jika seseorang terjangkit virus Corona, maka penjara akan menjadi pusat ledakan baru.

Namun demikian, dengan keterbatasannya saat ini, Siti Fadilah (70 tahun) dengan berbagai penyakit kronisnya tetap tegar berusaha mengarahkan relawan kesehatan yang tergabung dalam DKR (Dewan Kesehatan Rakyat) untuk membantu penyelamatan rakyat dengan membangun Satgas RT Siaga dan mencari bantuan buat rumah-rumah sakit yang membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi Corona.

Kami berharap Siti Fadilah segera dibebaskan dan bisa membantu pemerintah, agar kita bisa lebih cepat mengalahkan wabah Corona.

Sebagai pertimbangan, pengacara OC Kaligis pernah menggambarkan situasi di dalam penjara saat ini.

Sampai saat ini Siti Fadilah masih berada di dalam penjara Pondok Bambu karena terkait dengan Peraturan Pemerintah 99/2012. Ahli hukum Prof Romli Atmasasmita sebelumnya juga sudah meminta agar Presiden segera mencabut Peraturan Pemerintah 99/2012 tersebut yang melanggar UUD'45 dan yang memberangus hak-hak azasi narapidana.

Demikian surat kami ini, agar bisa segera menjadi pertimbangan Bapak Presiden Joko Widodo untuk membebaskan DR. Dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K).

Hormat Kami

Rakyat Sehat Negara Kuat

Jakarta, 31 Maret 2020

Atas Nama

Rakyat Indonesia Melawan Corona

dr Nyoman Kusuma

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: