Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Orang Ramai-ramai Teriakkan: Bebaskan Siti Fadilah, RI Butuh Beliau Atasi Corona

Ribuan Orang Ramai-ramai Teriakkan: Bebaskan Siti Fadilah, RI Butuh Beliau Atasi Corona Kredit Foto: Antara/M N Kanwa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Negara dunia termasuk Indonesia, saat ini sedang menghadapi virus Corona Covid-19 dari Wuhan, Tiongkok. Khusus di Indonesia, ada yang menggalang petisi bersama supaya pemerintah membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk berjuang melawan wabah Corona.

Petisi tersebut dibuat oleh kelompok yang mengatasnamakan Rakyat Indonesia Melawan Corona, diinisiasi dr Nyoman Kusuma dan Satrio Wibowo pada 31 Maret 2020 di Change.org dengan judul Bebaskan Siti Fadilah Supari, Berjuang Bersama Melawan Wabah Corona.

Sampai pukul 10.21 WIB pada Kamis (2/4/2020), sudah tembus 5.048 yang menandatangani petisi tersebut. Targetnya, butuh 7.500 tandatangan petisi untuk membebaskan Siti Fadilah.

Baca Juga: Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda

Petisi disebut dibuat karena saat ini seluruh elemen pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat bersatu melawan wabah virus Corona yang terus meluas penularannya.

Berdasarkan data sampai Rabu (1/4/2020) pada pukul 12.00 WIB, jumlah pasien yang dinyatakan positif terpapar Corona di Indonesia menembus angka 1.677 orang. Sementara pasien yang sembuh totalnya 103 orang dan korban meninggal dunia totalnya menjadi 157 orang.

Disebut bahwa Pemerintah Indonesia punya pengalaman berhasil mengatasi berbagai penyakit menular. Contoh pada 2005-2009, Indonesia dihadapi wabah flu burung yang tingkat kematiannya lebih tinggi dibandingkan dengan wabah Corona saat ini. Sama, wabah flu burung alias H5N1 juga dinyatakan sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: