Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pernyataan Jokowi Soal Napi Koruptor Jadi 'Teguran' Buat Yasonna

Pernyataan Jokowi Soal Napi Koruptor Jadi 'Teguran' Buat Yasonna Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan tak pernah pernah ada pembahasan soal pembebasan narapidana kasus korupsi. Menurut ICW, pernyataan Presiden Jokowi menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

"Pernyatan Presiden Joko Widodo layak untuk diapresiasi. Ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Soal Rencana Yasonna Revisi PP 99/2012, YLBHI: Masukan Siapa Lagi Kalau Bukan Koruptor?

"Terlebih, rencana kebijakan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapai persoalan serius, yakni merebaknya Covid-19," katanya menambahkan.

Selain itu, kata Kurnia, Presiden semestinya juga dapat menghentikan laju pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Sebab, dalam poin revisi UU Pemasyarakatan keberlakuan PP 99/2012 akan dicabut.

"Sehingga sama saja. Jika pembahasan itu berlanjut, kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," tegas Kurnia.

Kurnia kembali menegaskan, usulan Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap narapidana koruptor bukanlah kali pertama. ICW mencatat setidaknya selama Yasonna menjadi Menkumham (2015-2020) terdapat delapan pernyataan yang mengarah pada kebijakan untuk mengurangi masa hukuman napi koruptor.

"Caranya pun beragam, mulai dari revisi PP 99/2012 sampai pada revisi UU Pemasyarakatan," ujar Kurnia.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, pembebasan terhadap narapidana tindak pidana umum ini memiliki syarat dan kriteria, dan juga pengawasan tertentu. Sementara terhadap narapidana kasus korupsi, Jokowi menegaskan, hal ini tidak pernah dibahas dalam rapat pemerintah.

Dengan begitu, tegas Jokowi, pemerintah tak akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. "Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," ucap Jokowi.

Jokowi menyebut, kebijakan pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana umum ini juga telah dilakukan sejumlah negara lainnya di dunia untuk mengantisipasi penyebaran wabah. Di antaranya seperti di Iran yang membebaskan 95 ribu napi dan juga di Brazil yang membebaskan 34 ribu napi. "Di negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: