DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, setelah permohonannya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"DKI itu mengajukan yang pertama (PSBB) kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni, Selasa (7/4/2020).
Kemenkes akan segera mengirimkan surat persetujuan Menkes Terawan Agus Putranto ke Pemprov DKI agar Jakarta bisa menerapkan PSBB.
Baca Juga: Apa Itu PSBB Corona?
"Kan administrasi tetap jalan. Nah kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan," tutur dia.
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," tandasnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
"Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan," katanya.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti