Kemenaker: Buruh yang di-PHK dijadikan Tukang Semprot Disinfektan Bayarannya Rp300 Ribu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberdayakan para buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tukang semprot disinfektan melalui Program Padat Karya
"Pekerja korban PHK terdampak COVID-19, kami libatkan untuk penyemprotan desinfektan sebagai bentuk pemberdayaan bagi mereka," kata Plt Dirjen Binwasnaker & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker Iswandi Hari dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Selasa.
Menurut dia, dalam dua bulan terakhir Kemnaker sudah melakukan pendataan untuk melibatkan pekerja yang menjadi korban PHK akibat COVID-19 untuk menjadi petugas penyemprot disinfektan di 20 titik di kawasan industri.
Baca Juga: Ditengah Badai Virus Corona, Bulog Sumut Komitmen Penuhi Stok Pangan
Dalam program tersebut, setiap orang yang terlibat dalam penyemprotan akan menerima Rp300.000 per orang, yang diharapkan akan menjadi penghasilan tambahan bagi pekerja terdampak PHK karena merebaknya COVID-19 di Indonesia.
Penyemprotan pertama dilakukan secara simbolis oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) pada akhir Maret 2020. Penyemprotan kedua dipimpin oleh Iswandi Hari di Pulo Gadung pada Kamis (2/4) pekan lalu dengan masing-masing penyemprotan didampingi profesional dan menggunakan alat pelindung diri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: