Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombak PHK Terjang Jatim: 1.923 Pekerja Di-PHK, 16.086 Dirumahkan

Ombak PHK Terjang Jatim: 1.923 Pekerja Di-PHK, 16.086 Dirumahkan Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jawa Timur -

Pandemi virus Corona atau Covid-19 telah memukul banyak sektor, salah satunya sektor ekonomi. Gara-gara virus itu pula banyak perusahaan di Jawa Timur merumahkan banyak tenaga kerjanya, bahkan ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di Jatim, sebanyak 1.923 pekerja sudah menerima dampak PHK dan 16.086 pekerja dirumahkan.

Angka PHK dan penerapan merumahkan pekerja itu terhitung sejak kasus Corona ditemukan di Indonesia sampai awal April ini. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mereka yang di-PHK dan dirumahkan itu berasal dari 29 perusahaan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jatim. 

Baca Juga: Gelombang PHK Makin Mengancam, 300 Karyawan Ramayana Bahkan Belum Terima Pesangon

"Ada satu (perusahaan) di Banyuwangi, dua di Jombang, tiga di Gresik, kemudian ada di Lamongan tiga (perusahaan), Ngawi satu, kemudian dua di Kota Blitar, dan Kota Batu satu. (Pokoknya) Total ada 29 perusahaan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020).

Di tempat sama, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, sektor kegiatan usaha yang paling menerima dampak Corona ialah perhotelan dan restoran, terutama di daerah wisata, seperti Banyuwangi dan Batu. Okupansi perhotelan langsung jeblok setelah dihantam Corona. "(Paling terdampak itu) perhotelan," ujarnya.

Suami dari mantan aktris Arumi Bachsin itu menjelaskan, berbeda dengan PHK, pekerja yang dirumahkan bukan berstatus dipecat, tapi semacam diliburkan, mungkin selama pandemi Corona. Emil menyebut kondisi seperti ini bisa menyebabkan munculnya orang-orang miskin baru.

Baca Juga: Gawat, Kalau Seperti Ini PHK Massal Tinggal Tunggu Waktu

Pemprov Jatim, lanjut Emil, kini tengah mengupayakan untuk memberikan insentif kepada mereka yang terdampak melalui Kementerian Tenaga Kerja. Sasaran insentif terutama mereka yang dirumahkan perusahaan tempat bekerja.

"Dirumahkan pun kami sampaikan ke Kemenaker untuk dapat program pra kerja agar dapat insentif," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: