Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BRI Restrukturisasi Kredit 134.000 UMKM Terdampak Corona

BRI Restrukturisasi Kredit 134.000 UMKM Terdampak Corona Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merestrukturisasi kredit sekitar 134.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak virus corona di Indonesia. Restrukturisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) 11/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Sekretaris Perusahaan BRI Amam Sukriyanto mengatakan restrukturisasi tersebut dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp14,9 triliun.

"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," ujarnya, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Gak Mau Ketinggalan, BCA Ikut Longgarkan Kredit dari OJK

Dia pun memastikan proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha nasabah. Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19.

Tidak hanya memberikan relaksasi, BRI juga memiliki berbagai program lain untuk mendorong pertumbuhan para pelaku UMKM. Adapun program tersebut di antaranya pendampingan dan konsultasi bisnis oleh lebih dari 38 ribu relationship manager (RM), membantu menjual produk UMKM melalui Indonesia mal, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan virtual dan juga melalui penyaluran berbagai jenis program CSR BRI.

Asal tahu saja, restrukturisasi adalah upaya perbaikan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang kemungkinan sulit membayarkan cicilan kredit. Pihak bank umumnya akan melakukan restrukturisasi kredit melalui sejumlah kebijakan, misalnya menurunkan suku bunga kredit, memperpanjang jangka waktu kredit, mengurangi tunggakan bungan kredit, mengurangi tunggakan pokok kredit, menambah fasilitas kredit, atau mengonversi kredit jadi penyertaan modal sementara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: