Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pandemi Corona, Menaker Harap Pengusaha...

Pandemi Corona, Menaker Harap Pengusaha... Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pengusaha untuk tidak melakukan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya, meskipun adanya pandemi virus corona ini membuat dunia usaha semakin berat.

Menurut Ida, dalam membuat keputusan para pengusaha tidak boleh gegabah termasuk dalam melakukan PHK pada karyawannya. Di tengah kondisi seperti ini, para pengusaha bisa menyiapkan beberapa alternatif lain untuk para pegawainya.

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Baca Juga: Kemenaker: Buruh yang di-PHK dijadikan Tukang Semprot Disinfektan Bayarannya Rp300 Ribu

Ida menegaskan para pengusaha bisa melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari pandemi virus corona ini. Misalnya adalah dengan mengurangi fasilitas upah dan fasilitas pekerja tingkat atas seperti manajer hingga direktur.

Selanjutnya adalah bisa dilakukan pengurangan shift kerja. Kemudian para pengusaha juga bisa membatasi atau menghapuskan kerja lembur.

Para pengusaha juga bisa mengurangi mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja atau bahkan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu lanjut Menaker Ida, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: