Namun, ada catatan penting yang diselipkan WHO dalam pernyataannya itu. Dikatakan di sana, penularan virus corona COVID-19 melalui udara mungkin terjadi ketika melakukan prosedur pendukung yang menghasilkan aerosol.
Aktivitas macam apa itu? WHO memberi contoh, prosedur medis seperti intubasi endotrakeal, bronkoskopi, penyedotan terbuka, pemberian pengobatan nebulisasi, ventilasi manual sebelum intubasi, mengubah pasien ke posisi tengkurap, memutus hubungan ventilator pada ventilasi tekanan positif non invasif, trakeostomi, dan resusitasi kardiopulmoner.
Nah, kegiatan di atas ternyata banyak dijumpai dalam praktik sehari-hari dokter gigi dan dokter telinga, hidung, tenggorokan (THT). Karena itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengimbau agar dokter gigi dan THT tak beroperasi selama pandemi. Ini dilakukan untuk meminimalisir penularan virus corona COVID-19 pada dokter gigi dan THT.
Dari semua fakta ini, tentu menjadi tugas kita bersama bangsa Indonesia untuk saling melindungi. Seperti pesan Jubir Pemerintah Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, caranya sederhana, berdiam diri di rumah agar penyebaran virus tak semakin meluas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: