Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Kantongi Restu, Tapi PSBB Bogor Tak Bisa Langsung Berlaku karena Alasan Ini

Sudah Kantongi Restu, Tapi PSBB Bogor Tak Bisa Langsung Berlaku karena Alasan Ini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Bogor -

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Jawa Barat yakni Bogor, Depok dan Bekasi.

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bogor Dedie A. Rachim mengaku sudah mendengar putusan tersebut. Dedie pun mengaku langsung melakukan koordinasi dengan tiga kepala daerah yang disetujui untuk PSBB.

Baca Juga: Gerindra Soroti Kebijakan PSBB: Tak Akan Efektif Jika...

"Baru saja pak Menkes menyetujui penerapan PSBB di Kota Bogor. Kita langsung koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi," kata Dedie, dalam video conference-nya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020). 

Pembahasan yang dilakukan yakni diantaranya terkait waktu pelaksaan PSBB. Wali Kota Depok, lanjut Dedie, berpendapat bahwa penerapan PSBB harus juga dibarengi dengan Perwali dan Surat Keputusan (SK) di masing-masing daerah terlebih dahulu.

"Wali Kota Depok berpendapat sama-sama menerapkan di hari Rabu. Kenapa? Ada pembuatan dulu Perwali dan SK walikota yang harus dipenuhi. Jadi nanti ada pewali soal penerapan PSBB, juga dua SK terkait data Dinsos penerima bantuan sosial dan kedua SK terkait implementasi PSBB," jelasnya.

Kemudian, juga masih harus berkordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk melakukan simulasi-simulasi dan penyesuaian bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Baca Juga: Imbauan Ridwan Kamil: Jangan Mudik! Pak Jokowi dan Pak Anies Mau Kasih Subsidi

"Ada juga mengusulkan PSBB pada hari Kamis, ini masih pembicaraan tiga kepala daerah saya belum dapat konfirmasi dari kabupaten tapi dari Depok dan Bekasi sudah. Jadi apakah Rabu atau Kamis masih diskusikan dengan yang lain, tapi intinya kami ingin mengimplementaskan bersama," ungkap Dedie.

Menurutnya, PSBB sebagai payung hukum dari apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing terkait pembatasan sosial guna mencega penyebaran virus corona atau covid-19.

"Pada dasarnya kita sudah lakukan semua pergeseran aktivitas belajar, sektor swasta dan lain-lain juga sudah. Hanya dengan adanya PSBB ini ada cantolan hukumnya, kalau kemarin hanya sekedar imbauan nanti kalau yang melanggar ada hukumnya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: