Lanjutnya, ia mengatakan seharusnya tidak ada tumpang tindih dalam aturan untuk pencegahan penyebaran virus corona. Sambungnya, landasan hukum yang dibuat dalam rangka penanggulangan COVID-19 seharusnya disusun dengan niat baik.
"Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," imbuh dia.
Selain itu, ia mengatakan penerapan PSBB tidak hanya berdampak pada para ojek online, namun sejumlah profesi juga terimbas.
Karena itu, ia meminta pemerintah tak hanya memfokuskan perhatian kepada pengemudi ojek online.
"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajaj emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, "Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar aja," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: