"Keringanan yang dikasih BRI ya kalau tidak bisa setor pokok dan bunganya, jadi (cicilan) bulanan dikasih (keringanan bayar) bunganya saja. Jadi, sesuai dengan kondisi kita. BRI sangat membantu," tukas Khairiri.
Seperti diketahui BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit atau penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran, dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.
Selain debitur terdampak Covid-19, kriteria lain yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan restrukturisasi, yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik. Selain itu, secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan.
Baca Juga: Gerindra Tagih Kesiapan Skema Restrukturisasi BRI & Bank Mandiri Bagi UMKM
Kendati kondisi usaha cukup menantang, Khairiri masih bisa bertahan meraih rezeki sedikit demi sedikit. Dia pun bertekad untuk melunasi kewajibannya sehingga tidak memiliki beban utang di bank. Bahkan, apabila ada rezeki lebih, Khairiri juga ingin mencicil pokok pinjaman.
"Nanti kalau ada rezekinya saya kasih angsuran pokoknya. Sebenarnya ada relaksasi ini sedih karena saya ingin pinjaman cepat selesai. Walaupun keadaan begini, tapi ada rezeki ya tetap dibayar, jadi tidak terlena," jelas Khairiri.
Hingga 31 Maret 2020, BRI mencatat ada sebanyak 134 ribu debitur terdampak Covid-19 yang telah mendapatkan relaksasi dari perseroan. Dari angka itu, sebanyak 80% di antaranya atau sekitar 110 ribu merupakan debitur dengan segmen mikro. Relaksasi pinjaman tersebut menjadi komitmen BRI untuk terus mendorong pemberdayaan UMKM di tengah pandemi Covid-19, dan juga sebagai dukungan atas kebijakan countercyclical pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti