Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberi sanksi tegas mulai dari penyegelan hingga evaluasi perizinan bagi kantor-kantor atau perusahaan di Jakarta yang masih mewajibkan karyawannya ke kantor, di luar sektor yang telah ditetapkan.
Anies mengungkapkan fakta bahwa masyarakat dari luar Jakarta yang masih bekerja ke Jakarta melalui berbagai transportasi publik, seperti kereta rel listrik (KRL).
Baca Juga: Anies Bilang Penumpang KRL Penuh Gara-Gara...
Jumlah penumpang KRL masih banyak walaupun waktu operasional KRL sudah dibatasi. Karena itu, Anies menegaskan, akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi dengan kehadiran karyawan di kantor selama masa PSBB.
"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi maka kendaraan umum juga akan penuh. Dan kita pastikan bahwa semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan, sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," ujar Anies, Rabu (15/4/2020).
Anies menekankan bahwa keberhasilan pencegahan Covid-19, perlu kesadaran dan partisipasi semua pihak, bukan hanya pemerintah. Karena itu, gerakan penanganan Covid-19 harus melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dan bekerja sama agar pandemi ini segera mereda. Termasuk di dalamnya keikutsertaan pihak swasta dan dunia usaha, bukan hanya pemerintah.
"Saya perlu tegaskan di sini karena ini adalah soal melindungi seluruh warga, melindungi masyarakat kita. Ini bukan kepentingan pemerintah. Ini bukan kepentingan swasta. Ini kepentingan setiap warga negara. Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," kata Anies menegaskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: