Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Andi Taufan: PPATK, KPK, dan OJK Tak Boleh Tinggal Diam

Soal Andi Taufan: PPATK, KPK, dan OJK Tak Boleh Tinggal Diam Kredit Foto: Amartha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tidak tinggal diam mengenai persoalan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi dari kalangan milenial, Andi Taufan Garuda Putra.

Seperti diberitakan, Andi Taufan sempat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, sebagai relawan virus corona. Surat Andi Taufan Garuda Putra itu sebelumnya dikirimkan ke semua camat di Indonesia. Namun, Andi sudah melayangkan permohonan maaf dan menarik kembali surat tersebut.

Baca Juga: Demokrat ke Andi Taufan: Kamu Laki-Laki Harus Punya Harga Diri, Jadi...

Menyikapi hal tersebut, Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut ada konflik kepentingan antara jabatan Andi Taufan dan perusahaannya, itu akan bisa berpotensi adanya dagang pengaruh atau trading influence.

"Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, PPATK wajib segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut. Dalam kondisi demikian, untuk mewujudkan good and clean govermnent, KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat," ujar Didik Mukrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).

Apalagi, kata dia, Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 telah menetapkan penyebaran Covid-19 ini menjadi Bencana Nasional. "Artinya, siapa pun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati," tutur anggota Komisi III DPR ini.

Dia mengatakan, sebagai pejabat ataupun pemimpin yang harus ditauladani rakyatnya, Andi Taufan harus berani mempertanggungjawabkan. "Kalau perlu dilakukan ada dan proses pertanggungjawaban baik dalam persepektif moral, politik, dan hukum. Apabila terbukti salah maka bukan saja pemecatan, tapi proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR ini.

Dia melanjutkan, konsekuensi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintah di antaranya harus berbasis integritas, kapasitas, kapabilitas, kompetensi, dan akuntabilitas. Dia menambahkan, sudah barang tentu ketika seseorang mendapat amanah menduduki jabatan di pemerintahan harus mempunyai integritas yang tinggi, kapasitasnya cukup, kapabilitasnya terukur, dan kompetensinya juga mumpuni.

"Yang juga tidak kalah penting adalah akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabkan baik secara moral, politik, dan hukum. Setiap tindakannya mengandung risiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum," ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX ini.

Didik mengatakan, tanggung jawab pejabat pemerintahan bukan dengan permakluman karena muda atau kurang berpengalaman. Dengan segala alasan apa pun, kata dia, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik, dan hukum. Dia menuturkan, tidak ada pengecualian terhadap siapa pun.

Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan previlige kepada orang yang salah. "Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik, penegak hukum jangan hanya diam. Segera lakukan pemeriksaan dan pejabat yang bersangkutan segara sadar diri untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dibuatnya," kata Ketua Umum Karang Taruna ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: