Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKL Positif Corona di Karawang, Pemkab Pertimbangkan PSBB

PKL Positif Corona di Karawang, Pemkab Pertimbangkan PSBB Petugas kesehatan mendorong usungan dengan jenazah di Pusat Medis Yahudi Kingsbrook ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di kawasan Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Rabu (8/4/2020). | Kredit Foto: Reuters/Lucas Jackson
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Karawang, Fitra Hergyana, mengatakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Karawang masih bertambah. Hingga Rabu (15/4/2020) jumlahnya sudah mencapai 50 orang.

Fitra mengatakan, terdapat tambahan pasien dari kasus terkonfirmasi positifnya pedagang kaki lima atau pedagang nonformal. Pasien ini meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19 di Karawang.

Baca Juga: Alhamdulilah, Bupati Karawang Sudah Bisa Pulang ke Rumah

"Bahwa terdapat klaster baru. Klaster baru ini ada pada pedagang kaki lima dan juga pedagang nonformal di masyarakat Karawang," kata Fitra dalam konferensi persnya, kemarin.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam beraktivitas. Masyarakat diminta menggunakan masker jika keluar rumah dan membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan dengan sabun.

"Intinya, masyarakat atau pedagang harus memperhatikan kebersihan dan taat aturan," ujarnya.

Sementara itu, dia menambahkan, pasien dalam pengawasan di Karawang tercatat yang masih dalam pengawasan sebanyak 41 orang. Tiga pasien meninggal dunia. Untuk ODP, terdapat kasus yang masih dalam pemantauan sebanyak 1.111 orang.

Menurut dia, adanya penambahan kasus itu membuat Pemerintah Kabupaten Karawang masih menimbang dan mengkaji rencana mengajukan pembatasan sosia berskala besar (PSBB) untuk mencegah peningkatan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Karawang. Sudah ada lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang menerapkan PSBB. Kelima wilayah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) selama 14 hari per Rabu, 15 April 2020.

"Kelima wilayah itu sudah disetujui gubernur dan Kemenkes. Untuk Karawang, kita masih kaji lebih dalam, dampak dari sisi ekonominya, sosialnya, dan kesiapan Pemkab ke depan jika mau PSBB," tuturnya.

Ia menjelaskan, jika mengajukan PSBB, pemerintah harus memperhatikan hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, sumber daya penanganan Covid-19, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan PSBB. Oleh karena itu, Pemkab masih mengkaji secara serius untuk mengajukan PSBB ke depannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: